Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) membuka 7 posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sekretaris Disnakertrans Sumut, Mukmin, mengatakan, pembukaan posko itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan. "Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans dan di 6 lagi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan," katanya, Sabtu (25/5/2019).
Mukmin mengatakan, posko pengaduan THR di 6 lokasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung. Posko THR tersebut akan dibuka hingga 10 Juni 2019. Diharapkan penanganan terkait THR akan selesai hingga waku tersebut jika nantinya ada pengaduan.
Memang, hingga saat ini Disnakertrans belum ada menerima pengaduan. Jika tahun 2018, memang ada pengaduan dan dilakukan mediasi hingga terselesaikan dengan baik.
Sesuai dengan Surat Edaran Menaker dan ditambah dengan surat edaran Gubernur Sumatra Utara yang dikirimkan ke dinas kabupaten/kota, diharapkan permasalahan THR tidak terjadi. "Kabupaten/kota diminta menyampaikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya terkait Surat Edaran Menaker dan Gubsu. Dengan begitu, penyampaiannya bisa lebih tepat. Tentu pengusaha diminta untuk menaatinya karena THR itu adalah hak pekerja," kata Mukmin.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, imbuh Mukmin, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pidana.