Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Laguboti. Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, English Nainggolan, meminta masyarakat agar tidak mempercayai surat pemberitahuan mengenai pengaktifan kembali PNS yang sudah diberhentikan karena terjerat pidana korupsi.
"Kalaupun ada surat seperti itu ditemukan di tengah masyarakat maupun di media sosial, saya sampaikan bahwa itu tidak benar," ujar English Nainggolan, di Kampus DEL Laguboti, Sabtu (25/5/2019).
Nainggolan menyebutkan, sejak diberlakukan peraturan atau undang-undang pemberhentian PNS yang menurut pengadilan bersalah karena melakukan korupsi, hingga saat ini belum ada perubahan. "Saya jelaskan sekali lagi, informasi itu adalah hoax," sebutnya.
Kendati demikian, dia memberi penjelasan tentang hal yang dimaksud dengan putusan pengadilan pidana umum dan pidana korupsi yang selama ini banyak dibahas masyarakat.
"Pidana umum contohnya mencuri atau sejenis sangat berbeda dengan perbuatan korupsi. Kemungkinan hal ini yang dijadikan acuan," ucap English Nainggolan. Dia pun kembali mempertegas bahwa informasi tentang surat edaran diaktifkannya kembali PNS yang sudah diberhentikan karena terkena pidana korupsi adalah tidak benar.
Kepala BKD Tobasa, Kasten Panjaitan, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui informasi soal surat edaran Nomor 133/KR VI/BKN/V/2019, juga belum tahu isi dan bentuknya. Dia mengimbau agar segala informasi yang beredar agar dikonfirmasi kepada dinas atau instansi teknis.
"Kami juga menyampaikan karena gampangnya mempergunakan media sosial ditambah teknologi yang cukup tinggi maka setiap regulasi atau surat edaran maupun surat penting lainnya ada baiknya lebih mempercayai hasil konfirmasi dengan instansinya langsung sehingga tidak menimbulkan opini yang tidak jelas," katanya seraya menyebut segala UU dan aturan apabila tidak secara langsung disampaikan oleh BKN maupun KSN pihaknya tidak pernah menggubrisnya.