Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menyebut jumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi(MK) menurun dibanding pemilu 2014. KPU menganggapnya sebagai keberhasilan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
"Menurunnya jumlah PHPU pada Pemilu 2019 dibanding dengan PHPU pada pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa Pemilu 2019 lebih baik," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Pramono mengatakan dalam pemilu, gugatan ke MK menjadi upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu. Hal ini juga dikarenakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Dalam electoral justice system di Indonesia, MK itu menjadi muara terakhir bagi para pencari keadilan, karena putusannya bersifat final dan mengikat," kata Pramono.
"Karena itu, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi atau dirugikan, baik oleh KPU maupun oleh Paslon, Parpol, calon DPD lain, mereka akan mengajukan PHPU ke MK," sambungnya.
Pramono menyebut, peserta pemilu yang mengajukan gugatan karena merasa adanya kecurangan. Menurutnya, Semakin sedikit gugatan pemilu maka kualitas pemilu semakin baik.
"Nah, berarti orang menggugat ke MK itu karena merasa dicurangi dalam hal proses pemilu atau dalam peroleham suara. Jika tidak ada kecurangan, maka tidak ada yang digugat. Jadi, semakin sedikit gugatan, berarti semakin sedikit terjadi kecurangan, yang berarti pemilu semakin baik," tuturnya.
Dia mengatakan, jumlah gugatan pada pemilu pada tahun ini tercatat 325 permohonan. Sedangkan pada pemilu 2014 sebanyak 903 permohonan.
"Pemilu 2019 MK terima 325 permohonan, pemilu 2014 MK terima 903 permohonan, pemilu 2009 MK terima 628 permohonan," ujar Pramono.(dtc)