Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019, mulai H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 2019 atau tepatnya mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memeroleh jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPK Kesehatan.
"Bahkan, termasuk saat peserta mudik keluar kota, sebab hal ini merupakan komitmen BPJS kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Ario Trisaksono, didampingi Kabid SDMUKP, Mohamad Syafriadi saat konferensi pers, Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
Ario menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP, karena layanan kesehatan tersebut bisa diperokeh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftar FKTP tersebut,dapat dilihat diaplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut,atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penangan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik our biaya dari peserta," terangnya.
Ario mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya,para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS,dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.Selain itu,kamu juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Play store dan AppStore," ujarnya.
Aplikasi tersebut, menyediakan telepon penting,alamat kantor BPJS Kesehatan,fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,tanya jawab BPJS Kesehatan,tips BPJS Kesehatan,lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan.
"Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS dikabtir cabang, kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa dan beberapa kantor Kabupaten/Kota diluar Pulau Jawa,layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU) dan Penerima Bantuan Iuran/PBI),percetakan kartu bayi baru lahir,perbaikan data percetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap,re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap,dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera," ujarnya.
Ario mengatakan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) dirumahnya sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan,sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan mm Didampingi itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur,untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
"Selain dikantor cabang,selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri,perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan dirumahnya sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dievaluasi ke BPJS Kesehatan, karena membutuhkan solusi segera," pungkasnya.