Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Belasan organisasi guru tingkat Kota Medan dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut membebaskan dua guru yang dilaporkan (diadukan) memukul muridnya dari jeratan hukum. Sebab, tindakan kedua guru tersebut dinilai masih dalam batas koridor pendidikan sesuai tugas pokok guru dalam mengajar.
Adapun dua guru yang diadukan ke Poldasu atas tuduhan menganiaya siswanya, yakni Syahyudi dan Cindy Claudiyana Sembiring. Kedua guru yang mengajar di SMA Syafiyatul Medan itu diadukan oleh salah satu orangtua siswa yang anaknya mengaku mengalami tindak kekerasan di sekolah oleh kedua guru tersebut.
Atas pengaduan tersebut, pihak Polda Sumut menahan Cindy Claudiyana. Sedangkan Syahyudi ditetapkan menjadi status wajib lapor.
Ketua Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik (GP Tendik) Sumut, Abdul Latief Nasution, didampingi Wakil Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Medan, Sehat Sembiring, Sekretaris APSI Kota Medan, Ahmadi Lubis, mengatakan, ada 13 organisasi guru yang menandatangani permohonan kepada Kapolda Sumut agar membebaskan Cindy Claudiyana dan Syahyudi dari jeratan hukum.
"Kami para pendidik merasa prihatin atas penahanan Cindy Claudiyana yang diadukan oleh orangtua siswa melakukan kekerasan terhadap anak didiknya," kata Abdul Latief, di Gedung Guru, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (28/5/2019).
Pada kesempatan itu, sejumlah organisasi massa guru sedang bersiap berangkat ke Mapolda Sumut untuk menyampaikan surat permohonan pembebasan dari tuntutan hukum yang dituduhkan kepada Cindy dan Syahyudi.
Ahmadi Lubis menambahkan, kasus kekerasan kepada siswa yang dituduhkan dilakukan kedua guru tersebut terjadi pada Oktober 2018. Kedua guru diadukan melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam ruangan kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Tuduhan tersebut sudah diklarifikasi kepada orangtua siswa yang anaknya mengaku mengalami kekerasan. Namun tidak menemui titik temu, sehingga berlanjut ke polisi.
Mengutip penjelasan Cindy Claudiyana, kata Ahmadi Lubis, yang juga pengawas SMP di Kota Medan, Cindy Claudiyana mengalami tindak kekerasan yang pelakunya sudah bebas setelah menjalani hukuman beberapa bulan. Namun kasus tersebut belum.berakhir, menyusul surat panggilan polisi yang diterima Cindy seturut pengaduan orangtua siswa. Karena ketakutan, pangilan hingga 2 kali tidak dipenuhi, akhirnya dijemput polisi dari kediamannya dan ditahan.
"Salah satu langkah yang kami sepakati dilakukan adalah mengirimkan surat ke Kapolda Sumut agar kedua rekan kami dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Ahmadi sebelum bertolak ke Mapolda Sumut.
Ahmadi yang dihubungi Selasa sore (28/5/2019) mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan yang diteken pengurus belasan ormas guru tersebut kepada bagian yang terkait di Mapolda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, polisi menangani kasus itu karena ada laporan, sehigga ditindaklanjuti.
"Soal guru meminta dibebaskan, ya harusnya diupayakan dulu berdamai dengan korban. Kalau kita lepaskan begitu saja, bagaimana nanti pertanggungjawaban polisi dengan pelapor," kata MP Nainggolan, Rabu (29/5/2019).