Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumut dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah menandatangani kesepakatan (MoU) untuk mencegah sekaligus memerangi persekongkolan tender, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (28/5/2019).
Penandatanganan dilakukan Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Ketua KPPU RI, Kurnia Toha, disaksikan Wakil Gubsu Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut, Sabrina, dan sejumlah pimpinan OPD, Anggota KPPU RI, Guntur Saputra Saragih, serta Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.
Penandatanganan MoU itu ditanggapi pengusaha jasa konstruksi. Salah seorang diantaranya, Rikson Sibuea, yang juga Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut, menilai MoU pencegahan korupsi itu tak lebih dari sekedar ritual.
"Itu bukannya kita tidak sepakat, tapi dari faktanya selama ini, banyak MoU, termasuk pencegahan korupsi. MoU Pemprov dan KPPU iti tak lebih dari sekedar ritual," ujar Rikson Sibuea kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/5/2019).
Menurut Rikson, sudah kerap dan bosan di dengar pengusaha jasa konstruksi bahwa tender proyek berjalan sesuai ketentuannya, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Namun apa yang terjadi?, berlebihan mungkin kalau kita bilang semua tender di Dinas Sumut diwarnai persekongkolan, namun faktanya memang ya begitulah yang kita lihat di lapangan," sebut Rikson.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut, Mandalasah Turnip. "Gimana ya, nama lembaganya pun di depan udah kata "Komisi"," kata Turnip menunjukkan pesimisnya selama ini terhadap KPPU yang kurang maksimal memberantas persekongkolan tender di Sumut.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perusahaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut, Abdul Kosim, mengatakan ketertarikannya menguji MoU pencegahan persekongkolan itu.
"Kita uji aja MoU itu, benar atau tidak.KPPU juga belum maksimal dalam menyelesaikan masalah persaingan usaha. Kalau boleh saya tanya, apa yang sudah dilakukan KPPU terkait dengan masalah persaingan usaha khususnya masalah tender di Sumut?" sebut Kosim.
Sebelumnya, KPPU menyebutkaj bahwa Provinsi Sumut sebagai salah satu provinsi tertinggi dalam hal pelanggaran atau persekongkolan tender (pengadaan barang dan jasa pemerintah).
Sebelumnya, Gubsu, Edy Rahmayadi, menyebutkan sejumlah langkah tindak lanjut MoU itu, antara lain mengkoordinasikannya dengan SKPD, memperkuat pengawasan dan menjalin komunikasi ke KPPU, danmemperkuat pencegahan mulai dari budgeting (penganggaran).
Sementara itu, KPPU prihatin dengan tingginya aksi persekongkolan di Sumut. Untuk itu, kata Ketua KPPU RI, Kurnia Toha, MoU itu terkonsentrasi untuk melaksanakan program-program pencegahan.