Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang sempat disebutkan akan dipanggil sebagai saksi dengan upaya paksa, dibantah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Kepada medanbisnisdaily.com Tatan mengatakan tidak benar akan ada upaya pemanggilan paksa terhadap Dahnil.
Tidak ada itu pemanggilan paksa, untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Direktur Reserse Kriminal Umum," ujar Tatan disela-sela mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto yang berencana melakukan patroli pengamanan lebaran dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440H di kantor Satlantas Polresta Medan di Lapangan Merdeka, Senin (3/6/2019).
Tentang jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Dahnil sebagai saksi dugaan kasus makar, Tatan juga tidak mengetahuinya. Dia kembali menegaskan agar menanyakan ke Dirreskrimum.
Bersama dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu, Dahnil dipanggil sebagai saksi dugaan makar. Dua kali dipanggil belum sekalipun dipenuhinya.
Dalam kaitan dugaan kasus ini, sejumlah ustaz dan pegiat Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama serta Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Sumut yang sempat ditahan di Polda Sumut, sudah ditangguhkan penahanannya. Di antaranya; Ustaz Rafdinal, Ustaz Zulkarnain, Rabu Alam Syahputra dan lainnya. Mereka ditangguhkan setelah pertemuan Irjen Agus Andrianto dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Sufmi Dasci Ahmad, beberapa hari lalu.