Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Permohonan penangguhan penahanan tersangka penghasutan dan tuduhan makar Rabualam Syahputra dikabulkan Polrestabes Medan, Senin (3/6/2019). Sebagai penjamin adalah Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Selain Rabualam, Irham Effendi Lubis tersangka pelaku pelemparan botol yang menyebabkan AKBP Triadi, personel Polda Sumut terluka saat unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di depan gedung DPRD Sumut juga ikut ditangguhkan.
"Alhamdulillah hari ini, Rabualam dan Irhan juga ditangguhkan penahanannya," ujar Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso.
Hanya, kata Sugiat, Sufmi Dasco Ahmad tidak bisa langsung hadir ke Polrestabes. "Kami yang mewakili beliau," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelum Rabualam, Sufi Dasco Ahmad juga menjadi penjamin tersangka kasus makar lainya, yakni Uztaz Rafdinal dan Ustaz Zulkarnain.