Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Indonesia sedang berjuang untuk mengawal bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) wilayah Selat Sunda dan Selat Lombok agar dapat diadopsi pada Sidang Internatioanl Maritime Organization Maritime Safety Committe (IMO MSC) ke-101 yang berlangsung pada 5-14 Juni 2019 di Londong, Inggris.
Sebelumnya, Indonesia menjadi negara kepulauan pertama yang memiliki TSS berdasarkan hasil Sidang Plenary IMO Sub Committee Navigation Organization and Search and Rescue (NCSR) ke-6 bulan Januari 2019 lalu.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius, mengatakan bahwa bagan pemisahan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok memang sangat penting dan diperlukan.
"Untuk menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dengan lalu lintasnya yang sangat padat tersebut," ucap Bansar dalam rilis tertulis, Senin (10/6/2019).
Menurut Basar, 53.068 unit kapal melewati Selat Sunda dan 36.773 unit kapal melewati Selat Lombok per tahunnya. Selat Sunda masuk dalam ALKI I dan Selat Lombok masuk dalam ALKI II.
Selat Sunda terletak di ALKI I merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dengan sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.
Selain itu, di kawasan Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah konservasi laut dan wisata taman laut seperti Pulau Sangiang yang ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut.
Adapun Selat Lombok terletak di ALKI II merupakan jalur lalu lintas laut internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan wisata di sekitarnya.
Basar menjelaskan pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di dua selat tersebut dan penetapan precautionary areas pada rute persimpangan memastikan kapan-kapal bisa mendapatkan informasi yang memadai tentang lalu lintas di sekitarnya. Hasilnya, risiko terjadinya tabrakan kapal dan kapal tandas dapat dikurangi.
"Dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa wilayah perairan di Indonesia aman," ucap Bansar.
Bansar mengatakan persiapan dan tahapan-tahapan adopsi TSS Selat Sunda dan Selat Lompok memakan waktu kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, setelah TSS tersebut diadopsi, Indonesia harus mempersiapkan untuk memberlakukannya secara internasional mulai Juni 2020. dtc