Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengaku sudah mendengar kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018 pada April 2019 kepada pihak sekretariat. Namun, ia tidak mendapat informasi lanjutan dari pihak Sekretariat DPRD bahwasannya dokumen itu sudah disampaikan ke pimpinan dewan.
"Saya juga tidak tahu kalau dokumen itu LKPj 2018 sudah di meja pimpinan. Atau mungkin kemarin sibuk setelah pemilu, " katanya, di Medan, Selasa (11/6/2019).
Ia memprediksi karena alasan waktu, makanya diputuskan bersama dengan sejumlah pimpinan fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan LKPj Wali Kota tahun 2018.
"Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari.Sehingga LKPj tahun 2018 tak dibahas lagi, " pungkasnya.
Seperti diberitakan, Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018.
Di mana, berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.
Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan," ujarnya.
Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat," jelas Ketua Komisi II itu.