Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sjamsul Nursalim bersama istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha ini tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul sendiri dikenal sebagai pengusaha kaya raya. Bahkan dia didapuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Namanya masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018 kemarin. Dia menempati urutan ke 36 dalam daftar tersebut.
Menurut perhitungan Forbes total kekayaan Sjamsul mencapai US$ 810 juta atau setara Rp 11,5 triliun (kurs Rp 14.200). Kekayaannya berasal dari bisnisnya yang mencakup properti, batu bara dan sektor ritel.
Sjamsul juga diketahui memiliki perusahaan produsen ban Gajah Tunggal. Perusahaannya itu memproduksi 30% dari ban di Afrika, Asia Tenggara dan pasar Timur Tengah.
Dia juga memiliki bisnis real estate di Singapura dengan memegang saham di Tuan Sing Holdings yang terdaftar di Singapura.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saut mengatakan total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp 4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.(dtf)