Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Disporasu saat ini masih terus diintensifkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk itu rencananya, pada pekan ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk tahapan penetapan tersangka.
"Pekan ini, kita lakukan gelar perkara kasus Disporasu itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Rony menyebutkan, gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selanjutnya, kata dia, penyidik baru akan menetapkan tersangka.
"Gelar perkara itu dilakukan penyidik sambil menunggu audit pihak BPKP," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kasus, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Namun kata dia, jika kasusnya sudah tahap penyidikan, gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka.
"Kalau kasus yang ditangani sudah pada tahap penyidikan, berarti gelar perkara itu dilakukan untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengakui, penyidik segera menetapkan tersangka. Penyidik Polda Sumut juga telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi ini terkait proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang.