Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Banding dilakukan karena putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 15 tahun penjara.
"Pada hari ini, Rabu 12 Juni, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019)
Banding diajukan karena hukuman yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Selain itu majelis hakim juga tidak memutus hukuman uang pengganti terhadap Karen yang sebelumnya juga dituntut jaksa.
"Demikian juga dengan kualifikasi delik. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, menurut JPU, bahwa kualifikasi yang terbukti adalah Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 junctoUU 20 tahun 2001. Namun, majelis hakim membuktikan Pasal 3," ujar Mukri.
"Dan kita sudah nyatakan banding pada hari ini dan sudah kita menandatangani akte pernyataan banding," tegas dia.
Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
Karen dinyatakan hakim tidak terbukti menikmati uang terkait tindak pidana korupsi dalam investasi Pertamina.
"Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menerangkan terdakwa menerima uang. Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti dalam perkara yang dihadapi," kata hakim M Idris membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000 subsider 5 tahun penjara. dtc