Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Keberadaan gadai swasta yang menjamur di Kota Medan, menandakan jika bisnis ini sangat menjanjikan. Lokasinya yang juga dekat dengan kampus-kampus mengartikan bisnis ini membidik para mahasiswa, yang tentu saja kerap butuh dana cepat dan mudah. Lalu, apakah bisnis ini legal? Sudahkah pelaku usahanya mengantongi izin yang menjadi jaminan bagi nasabahnya?
Ternyata, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut, belum satu pun gadai swasta di Medan yang mengantongi izin. Tapi sudah ada 12 pergadaian swasta yang terdaftar di OJK. Lalu apa perbedaan antara terdaftar dengan memiliki izin?
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, menjelaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 yang diundangkan 29 Juli 2016, gadai swasta harus mendaftar sebelum 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak diundangkan. Tapi dalam aturan OJK, pergadaian swasta yang sudah ada sebelum POJK keluar masih bisa tetap beroperasi meski baru hanya terdaftar. Tapi begitupun, pelaku usaha yang telah terdaftar tetap harus mengajukan izin usaha.
"Batas waktu perizinan sampai tanggal 29 Juli 2019 atau tiga tahun sejak diundangkan. Nah, untuk 12 gadai swasta yang sudah terdaftar, saat ini masih dalam tahap proses persiapan pengajuan izin usaha ke OJK. Tentu diharapkan bisa selesai sebelum batas waktu selesai pada 29 Juli 2019 mendatang," katanya, Rabu (12/6/2019).
Masyarakat, kata Yusup, diharapkan menjadi nasabah cerdas dengan tidak menggunakan jasa gadai swasta yang tidak legal. Berdasarkan data pihaknya, 12 usaha gadai swasta yang terdaftar yakni PT Persada Aritha Mandiri (Chelsea Gadai) di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Mari Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Medan dan Ogan Gadai di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
Selanjutnya Oke Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Medan, Smile Gadai di Jalan Jamin Ginting Simp. Pasar Baru Kelurahan Titi Rantai Medan dan Indotech Gadai di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Medan.
Kemudian Bless Gadai di Padang Bulan Medan, Gm com Gadai di Padang Bulan Medan, Nimfa Gadai di Padang Bulan, Ginting Gadai di Padang Bulan, Ota Jaya Gadai di Padang Bulan Medan dan Dotri Gadai di Jalan Pancing Medan.
"Jadi jika ingin menggunakan jasa gadai swasta, pastikan dulu apakah usahanya legal atau tidak. Karena itu juga sebagai jaminan bagi masyarakat dan akan menghindarkan dari kerugian-kerugian yang bisa saja terjadi," kata Yusup.
Sementara terkait usaha pergadaian swasta yang tidak terdaftar dan tidak sedang dalam pengurusan izin tapi masih beroperasi, OJK menyarankan segera mengurus izin. Jika tidak, OJK akan memberikan tindakan. Meskipun saat ini OJK masih melakukan pendekatan persuasif agar gadai swasta segera mengajukan izin atau bergabung, tapi jika tetap 'membandel' maka akan segera ditindak. Karena jika tanpa izin, itu berarti usahanya ilegal.