Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menjawab usulan yang disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kerusuhan 22 Mei 2019. Ngabalin menilai TPF hanya diperlukan jika institusi negara tidak bisa bekerja.
"Tim Pencari Fakta itu kalau institusi negara tidak berfungsi atau institusi negara tidak bisa mengungkapkan dari semua kasus yang terjadi 21-22 (Mei). Tapi kalau sekarang polisi luar biasa kerja begitu hebat dan keras, masa sih kita tidak menghormati dan menghargai kerja keras yang dilakukan oleh institusi negara, seperti polisi?" ujar Ngabalin saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurut Ngabalin, saat ini kepolisian tengah bekerja keras mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei. Ngabalin pun meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian.
"Jangan mengaburkan lagi opini publik, publik ini tidak boleh dikotori dengan berbagai prasangka-prasangka. Kampanye kemarin itu kan apa masih kurang lagi orang menghujat, mencaci maki, membantai sana sini? Masa sih gitu? Jadi berikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian negara," katanya.
"Bukan percaya saja, harus memberikan apresiasi dan kepercayaan penuh kepada polisi sebagai institusi negara. Karena polisi kan tidak bermain politik, polisi tidak bermain opini, tapi polisi berbicara tentang fakta-fakta yang ada dengan semua informasi-informasi dari para saksi-saksi, yang kemarin ini menjadi tersangka, ditahan, dan sebagainya," imbuh Ngabalin.
Sementara, terkait tudingan KontraS yang menilai dalam penanganan kasus kerusuhan 22 Mei pihak kepolisian hanya memprioritaskan terhadap dugaan rencana pembunuhan 4 tokoh, Ngabalin membantah. Dia kembali meminta publik percaya penuh kepada polisi karena polisi butuh waktu untuk mengungkap kasus ini.
"Kasih kepercayaan penuh dong, polisi kan butuh waktu, butuh penelitian, penyidikan, lidik, dan seterusnya yang lebih teliti. Supaya kalau polisi mengungkapkan itu kepada publik, dia punya pegangan yang kuat. Jangan didikte polisinya. Kasih kesempatan, berikan kepercayaan sepenuhnya. Intinya itu adalah berikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian negara. Itu perintah Undang-Undang," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei 2019. KontraS menilai tim pencari fakta ini berguna untuk menemukan fakta tentang perencanaan kerusuhan 22 Mei.
"Untuk menemukan sejauh mana peristiwa ini terjadi secara terencana, sistematis dan meluas yang berdampak sangat signifikan, maka perlu adanya tim pencari fakta untuk menemukan aktor pelanggaran HAM yang berat, yang melibatkan aktor dari negara dan atau nonnegara," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi Feri Kusuma di kantor KontraS, Jl Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).(dtc)