Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto menyoroti penerapan sistem zonasi di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019. Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk diterapkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, mengingat tidak semua kecamatan yang ada memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
"Di Sicanang Kecamatan Medan Belawan ada 1 SMP Negeri. Sementara di Kecamatan Medan Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada pemerataan. Seharusnya Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug terpaku pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi," ujarnya, di Medan, Kamis (13/6/2019).
Harusnya yang dilakukan saat ini adalah memperbanyak sekolah negeri disetiap kecamatan.
"Kalau juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka dipastikan banyak siswa berprestasi tak akan bisa masuk ke sekolah favorit mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya, dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat citra sekolah itu sendiri," paparnya.
Pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Medan terlalu kaku mengartikan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB zonasi tersebut.
Kalau dibongkar lebih dalam lagi, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri agar dunia pendidikan di wilayahnya maju.
"Kita minta Wali Kota Medan mencari formula yang bagus dalam penerapan Permendikbud 51/2018 itu. Jangan korbankan anak didik kita yang punya prestasi," tutupnya.