Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan bernama Saddam Rudolpo (28) dan Riswan Hasibuan (35) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta). Saat ditangkap, dari mereka juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,09 gram, pada Jumat (14/6/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, menyampaikan, penangkapan keduanya bermula dari laporan bernomor LP /267/VI/ 2019/Res. Psp tentang pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan pada 12 Juni 2019. Keduanya ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan usai menangkap tersangka utama kasus pencurian sepeda motor yang berlangsung di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan tersebut.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka utama," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Hilman menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Saddam Rudolpo di sekitar POM Bensin Gunung Tua. Dari keterangan Saddam diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut disimpan di rumah Riswan.
"Sehingga petugas lalu mendatangi rumah tersangka Riswan dan menangkapnya," jelasnya.
Namun ketika penggeledahan dilakukan, ternya didalam kantong celana depan sebelah kanan milik Saddam ditemukan 1 unit timbangan elektrik. Sementara dari kantong celana depan sebelah kanan milik Riswan ditemukan 1 buah kamera mainan plastik warna pink, yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 3,09 gram.
"Atas temuan tersebut, keduanya lalu dibawa, kemudian Satreskrim Polres Padangsidimpuan lalu menyerahkan keduanya beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.