Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan nota pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tentang penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2018. Ranperda tersebut disampaikan Dzulmi Eldin melalui sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (17/6/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Iswanda Ramli.
Henry Jhon mengungkapkan bahwa penyampaikan nota pengatar ranperda LPj merupakan kewajiban konstitusional.
"Itu diatur di dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah," ujarnya.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebut LPj tentang penggunaan APBD 2018 disusun secara transparan.
"Laporan keuangan yang disampaikan ini juga termasuk laporan keuangan 3 perusahaan daerah," tuturnya.