Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Praperadilan itu sebelumnya menggugat KPK atas status tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," kata hakim praperadilan Agus Widodo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo mengatakan sudah mengirimkan surat pencabutan permohonan praperadilan pada 22 Mei. Alasannya karena ingin fokus pada sidang pokok perkara.
"Jadi pada (surat) tanggal 22 Mei kami sudah mengajukan permohonan pencabutan. Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara dan saya sudah menerima berkas pelimpahan ke PN Jakpus. Maka kami tetap mengajukan mencabut permohonan," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang pokok perkara.
Sebelumnya Sofyan mengajukan praperadilan menggugat KPK atas status tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.
"Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada satu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019, dua Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selama pemeriksaan Praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan Praperadilan ini," sebagaimana dikutip dari provisi petitum permohonan Sofyan.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.
Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka.(dtc)