Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menelusuri soal peran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) dalam pengisian jabatan di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN). Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah rektor dan calon rektor di beberapa UIN.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Ada tujuh orang yang merupakan rektor ataupun pernah menjadi calon rektor di sejumlah UIN yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan calon rektor lain sebagai saksi dilanjut besok.
"Para saksi ini merupakan calon-calon rektor di beberapa kampus di bawah Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap saksi lain dari unsur calon rektor tersebut masih akan dilakukan besok," ujar Febri.
Rommy sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Anggota Komisi XI DPR ini diduga menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Total suap yang diduga diterima Rommy dari dua orang itu senilai Rp 300 juta. Suap diduga diberikan agar Rommy membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan yang mereka ikuti.
Berikut rektor dan calon rektor yang diperiksa hari ini:
1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak);
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak);
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak); dan
7. Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry). dtc