Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki wacana mengajukan judicial review terhadap aturan yang membatasi kewenangan mereka untuk melindungi saksi. Wacana muncul mengingat saksi di luar kasus pidana yang menurut LPSK membutuhkan perlindungan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan itu, hanya memang kami agak memikirkannya tuh begini. Mungkin ke depan tuh ada judicial review terhadap UU LPSK ini ya, karena ancaman itu bisa terjadi terhadap kasus-kasus di luar kasus pidana," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo ketika dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.
Dia memberi contoh sidang mengenai Pilkada Maluku di MK tahun 2013. Sidang itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusuhan. Karena itu, setidaknya menurut Hasto, harus ada perlindungan bagi saksi dalam kasus apapun.
"Itu potensi. Kalau kasus sidang di MK soal pilkada yang pernah terjadi pada tahun 2013 Pilkada Maluku. Terjadi rusuh di pengadilan," katanya.
Namun, jelas Hasto, judicial review terhadap kewenangan LPSK itu masih bersifat wacana. Menurutnya, masih harus dikaji lebih dalam dan mengumpulkan data secara perinci.
"Ya kita juga sambil cari bukti lain, mengumpulkan pemikiran dari beberapa ahli juga, lagi mengkajilah. Butuh waktu yang panjang," tuturnya.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan LPSK sudah pernah mengajukan judicial review tahun 2014 terhadap UU LPSK No 13 tahun 2006. UU itu telah direvisi menjadi UU No 31 tahun 2014 dengan memperluas cakupan kasus tindakan pidana.
"Nah kita akan pernah melakukan judicial review tahun 2014, jadi UU LPSK No 13 tahun 2006 mandatnya LPSK itu kemudian dilakukan revisi menjadi UU No 31 tahun 2014. Salah satu perubahannya adalah kekuatan mandat jenis tidak pidana yang bisa dilayani oleh hakim MK. Jadi ada penambahan kaya kasus tindak pidana perdagangan orang, kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak, nah itu kemudian masuk dalam kewenangan LPSK, demikian juga ada tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.(dtc)