Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Pasangan suami istri, DP dan NN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuh karyawan Bank Syariah Mandiri, Santi Malau. Keduanya ditangkap personel Polres tapanuli tengah (Tapteng) di Medan, Selasa sore (18/6/2019). DP pernah bekerja sebagai penjaga warnet, namun sudah dipecat. Sementara, istrinya NN, merupakan pelayan di warung ayam penyet.
Santi ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Jumat (14/6/2019).
“Tersangka pelaku merupakan tetangga kos korban dan hanya berjarak satu rumah saja. Pascakejadian, pelaku membawa lari ponsel milik korban dan juga tas yang diduga berisi uang,” terang Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat; didampingi Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan; Kapolsek Pandan, AKP Herry dalam konferensio pers di Mapolres Tapteng, di Pandan, Rabu (19/6/2019).
Sukamat telah memerintahkan anak buahnya untuk bekerja keras dan terus menyelidiki kasus tersebut serta mengumpulkan informasi sekecil apapun.
Setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Medan, tim gabungan Polres Tapteng dan Polsek Pandan langsung berkoordinasi dengan pihak Ditkrimum Polda Sumut.
“Petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Medan, pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku DP sempat berniat melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.