Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Polisi telah menetapkan pasangan suami istri, DP dan NN sebagai tersangka kasus pembunuhan karyawan Bank Syariah Mandiri, Santi Malau. Keduanya ditangkap personel Polres Tapteng di Medan, Selasa sore (18/6/2019). Sang suami (DP) pernah bekerja sebagai penjaga warnet, namun sudah dipecat. Sementara, istrinya NN, merupakan pelayan di warung ayam penyet.
Santi Malau ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Jumat (14/6/2019). Ternyata tersangka pelakunya merupakan tetangga kos korban dan hanya berjarak satu rumah (kamar kos) saja.
Berikut pengakuan tersangka DP, saat Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, menggelar konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).
“Malam itu saya berantam dengan istri saya. Istri saya datang ke warnet marah-marah menyuruh saya pulang. Sampai di kos, istri saya masih tetap marah-marah dan membawa gunting, sehingga timbul niat saya untuk mengikat istri saya dengan tali nilon. Saya pun mengambil tali nilon dari jemuran yang ada di depan kos,” ungkap tersangka DP.
Setelah itu, ia pun masuk ke dalam kos dan mendapati istrinya tidak ada lagi di dalam kamar.
“Karena istri saya tidak ada di kamar, saya pergi ke rumah korban, karena jarak kamar kami dengan korban hanya berselang satu kamar. Saya pun mengetuk pintu kamar korban dan dibukanya sedikit pintunya. Saya bilang mau minjam uang Rp 200.000 untuk ongkos mau ke Medan. Saya langsung masuk ke dalam kamarnya, lalu korban menjawab bahwa ia tidak punya uang Rp 200.000 dan yang ada hanya Rp 22.000. Korban pun sempat menawarkan agar ia mengambil uang dulu ke ATM. Saya curiga dia mau lari karena tidak mungkin seorang pegawai bank tidak punya uang Rp 200.000 di kantong,” ungkapnya.
Saat korban hendak pergi, tersangka langsung mencekik lehernya. Karena korban melawan dan menjerit, pelaku menyeretnya ke kamar mandi dan membenturkan kepalanya ke dinding kamar mandi dan kloset.
Korban pun meronta, sehingga akhirnya pelaku menjerat leher korban dengan tali nilon yang diambilnya dari jemuran dan semula dimaksudkan untuk mengikat istrinya.
“Saat itu korban belum meninggal walaupun sudah saya jerat lehernya. Karena saya semakin kalut, akhirnya saya bekap mulutnya dengan kain sampai dia meninggal. Sesudah itu baru saya lari,” kata pria asal Belawan itu.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat menjelaskan, sedangkan keterlibatan istri pelaku NN (18) karena turut serta membantu suaminya melakukan pembunuhan itu.
“Hanya saja, keterangan dari pasutri ini masih berbeda, jadi perlu untuk didalami,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku DP mengakui, setelah membunuh korban, ia bersama istrinya langsung pergi ke Sibolga untuk menjual ponsel korban.
“Dengan bermodalkan uang Rp 400.000 dari hasil penjualan ponsel itu, pasutri ini kabur ke Medan. Penadah ponsel korban saat ini juga sudah diamankan polisi,” ujar Sukamat, didampingi Wakapolres Kompol Kamdani.
“Korban sengaja pulang lebih awal ke tempat kosnya dari acara halalbihalal di tempatnya bekerja, Kamis malam (13/6/2019), karena korban ingin salat. Saat itulah pelaku datang hendak meminjam uang korban dan terjadilah peristiwa itu,” katanya.