Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di persidangan perkara dugaan suap terkait 'jual-beli' jabatan di Kementerian Agama. Lukman dan Khofifah akan dipanggil ulang pada Rabu, 26 Juni 2019.
"Saya mendapat info dari JPU hari ini rencananya diperiksa di persidangan untuk Menag (Lukman Saifuddin) dan Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) namun mereka mengirimkan surat untuk tidak bisa dilakukan pemeriksaan hari ini sehingga akan dijadwalkan ulang hari Rabu, 26 Juni 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
KPK berharap kedua saksi itu bisa memenuhi pemeriksaan persidangan pada Rabu (26/6) mendatang. Febri mengatakan kehadiran kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
"Persidangan ini dibutuhkan kehadiran para saksi sesuai jadwal yang ditentukan. Kami harap tidak ada penjadwalan ulang berikutnya, jadi pada tanggal 26 Juni atau minggu depan saksi bisa hadir dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, baik Menag Lukman ataupun Khofifah tidak menghadiri panggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara jual-beli jabatan di Kemenag hari ini. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri sedangkan Khofifah ada kegiatan BUMD.
"Lukman Hakim (memberikan) pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Khofifah juga lagi ada kegiatan RUPS BUMD," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, ada 2 terdakwa yang diadili, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris sebelumnya didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq juga didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. dtc