Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua kurir sabu, Ahmadi Bin Abdul Rahman (33) dan Adi Saputra (33) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melalui undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dengan memesan sabu seberat 1 Kg dengan harga Rp 580 juta. Hal ini terungkap saat persidangan perdana yang beragendakan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu, Indra Zamachsyari SH, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2019) siang.
JPU Indra Zamachsyari SH menyebutkan bahwa awal kasus ini pada saat personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu.
"Personel Rahmat Tumanggor dan Parulian Sitanggang mendapat informasi yang mengatakan ada transaksi jual sabu di daerah Tanjung Pura, Langkat," jelas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.
Kemudian polisi yang menyamar ini lalu menghubungi seorang lelaki bernama Ahmadi bin Abdulrahman.
"Lalu polisi memesan sabu-sabu sebanyak 1.000 gram kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp 580 juta dengan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di parkiran Masjid Aziz," bebernya.
Kemudian terdakwa Ahmadi menghubungi IS (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan 1 Kg sabu. Lalu IS menghubungi M Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.
"Lalu kesepakatan harga antara IS dengan M. Nadir sebesar Rp 450 juta. Kemudian M Nadir mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sebanyak 1.000 gram ada," jelas Indra.
Kemudian IS menghampiri terdakwa Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp 60 juta untuk ditransferkan kepada M Nadir sebagai uang muka.
Setelah menghubungi terdakwa Adi Saputra dengan mengatakan ambil uang kepada terdakwa sebanyak Rp 60 juta dan transferkan. Kemudian terdakwa dihubungi IS dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan sudah dapat diambil dan bila sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 10 juta yang dibagi berdua," tutur JPU Indra.
Kemudian Ahmadi menghubungi Adi dan memerintahkan untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu Nadie memberikan 1 bungkus plastik teh cina.
"Terdakwa kembali dihubungi personel Rahmat dan bersepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran Rp 180 juta dibayar tunai dan sisanya sebanyak Rp 400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi," beber Jaksa.
Saat kedua terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut pembeli datang menghampiri terdakwa. Terdakwa Adi kemudian masuk ke dalam mobil pembeli untuk mengecek uang.
Sedangkan Ahmadi menjauh dari lokasi dan setelah Adi selesai mengecek uang, ia langsung menghubungi Adi untuk menghampiri.
"Tidak lama kemudian keduanya kembali menghampiri pembeli dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu, keduanya langsung ditangkap oleh polisi dan menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisikan 1 kg sabu," tutur Jaksa.
Kemudian terdakwa keduanya beserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.