Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengirimkan berkas perkara alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat yang menjerat Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idihshah alias Dodi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (20/6/2019). "Untuk berkas PT ALAM sudah kita serahkan ke JPU lagi," ungkapnya.
Rony menjelaskan, setelah dikirimnya berkas adik Musa Rajekshah alias Ijeck tersebut untuk yang kedua kalinya ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejauh ini masih menunggu hasil dari Jaksa. "Kita lagi menunggu dari Jaksa, semoga berkasnya lengkap (P-21). Mohon doanya ya," ujarnya.
Rony mengaku dalam menangani kasus ini pihaknya sama sekali tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun. "Kalau dari kita (polisi) tidak ada, tapi kalau pihak lain saya tidak tahu," tandasnya.
Seperti diketahui, berkas kasus alih fungsi hutan lindung yang menjerat Diretur PT ALAM sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut atau P-19. Untuk itu selanjutnya, penyidik kemudian kembali melengkapi, dan melakukan pengiriman kedua. "Ya benar dikembalikan Kejaksaan. Berkasnya sedang kita lengkapi lagi," sebut Rony, Minggu (28/4/2019).