Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Penangkapan Bassist Boomerang Hubert Henry bermula dari terciduknya seorang bandar ganja. Seperti yang disampaikan Kasat Reskonarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.
Menurut Memo, salah seorang bandar bernama Dimas tertangkap pada Minggu (16/6) pukul 23.00 WIB. Dari tangan Dimas, polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram ganja.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan M Amos dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 375 gram. "Kemudian Hasan Ashari 7 bungkus, Julian Ashari 2 linting, kemudian Rudianto 5 bungkus ganja sekitar 179 gram dan Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram," kata Memo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Memo menjelaskan keenam tersangka diamankan Satresnarkoba di rumah masing-masing. Di mana penangkapan Dimas menjadi kunci tertangkapnya 5 tersangka lainnya.
"Semuanya ditangkap di rumah masing-masing. Berawal dari tersangka Dimas kemudian siapa yang memesan lalu kita kembangkan," imbuh Memo.
Memo juga menyampaikan bahwa Henry hanyalah pengguna. Kini keenam tersangka terancam pasal yang berbeda-beda.
Dimas bisa terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Sedangakan tersangka Hasan, Amos dan Rudiyanto terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara Henry dan Julian terancam terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.dtc