Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Penyidik memiliki beberapa pertimbangan sehingga akhirnya menangguhkan penahanan Eggi.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, pertama, yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik, semua kooperatif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pertimbangan lainnya, Eggi dinilai tidak akan melarikan diri. Polisi juga menilai Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujar Argo.
Di samping itu, Eggi mendapatkan jaminan dari keluarga dan beberapa tokoh, di antaranya anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad. Permohonan penangguhan Eggi itu kemudian dikabulkan oleh penyidik.
Argo memastikan Eggi segera bebas malam ini setelah proses administrasi selesai. Selanjutnya, Eggi diwajibkan lapor diri ke Polda Metro Jaya, seminggu dua kali.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.dtc