Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tim Patroli Kanwil Bea Cukai Aceh yang bertugas di kapal patroli BC 10002 Jaring Sriwijaya berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 40 ton rotan mentah asal Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang akan diseludupkan ke Pulau Pinang Malaysia, pekan lalu.
Rotan mentah yang dikemas dalam 83 bundel tanpa dilindungi dokumen pabean itu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora GT.35 No 5467/PPf, DKK dan ditangkap di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tepatnya di posisi 04derajat-37 menit -16 detik LU dan 098 derajat -15 menit -12 detik BTpada pukul 03.00 WIB.
Kakanwil BC Aceh Safuadi dalam siaraan persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (25/6/2019), menyebutkan, kapal berbendera Indonesia tersebut memuat barang barang ekspor dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tujuan Pulau Penang, Malaysia berupa rotan sebanyak ±40 (empat puluh) ton yang dikemas dalam 83 bundle yang tidak diberitahukan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah, diantaranya tidak dilengkapi dengan manifes. Total perkiraan nilai barang ini sebesar Rp 680 juta.
Dalam kasus tersebut Kanwil BC Aceh mengamankan 6 tersangka masing-masing atas inisial R (54) sebagai tekong/nahkoda, IS (27) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) ZN (40 ) E (45) ABK, SD (26) ABK, AH (51) masing-masing sebagai anak buah kapal (ABK).
Menurut Safuadi, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci dengan cara digosok/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan yang telah dibelah, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 Tentang Barang Dilarang Ekspor.Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan untuk berupaya melindungi pengusaha rotan, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Rencananya barang buukti akan dibawa ke dermaga Kanwil BC Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut.