Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat kebijakan tidak populer yakni menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hanya saja, tidak semua wilayah mengalami kenaikan. Kenaikan tarif PBB ini tidak dibarengi dengan sosialiasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terkejut.
Hal ini dirasakan, Wahyu salah seorang warga di Kecamatan Medan Marelan. Ia terkejut ketika mendapati SPPT PBB rumah pribadinya yang naik ratusan kali lipat.
"Biasanya tagihan PBB tiap tahun hanya Rp188.000. Tapi, tahun ini tiba-tiba naik jadi Rp 500.000," ujarnya kepada wartawan, di Medan, Rabu (26/6/2019).
Warga Medan Marelan lainnya, Erni juga mengeluhkan kenaikan tagihan PBB di rumah pribadinya.
Dia menyayangkan tidak ada sosialisasi dari Pemko Medan tentang kenaikan tarif PBB. Apalagi, keputusan menaikkan tarif PBB disaat ekonomi sedang sulit.
"Sekarang harga-harga semua serba mahal, Pemko Medan bukannya membuat kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, ini malah menaikkan tarif PBB," ucapnya.
Erni mengatakan tagihan PBB kediamannya sekitar Rp 500.000 per tahun. Namun, setelah ada kenaikan menjadi Rp 2 juta, naik 300%.
Kepala Bidang BPHTB BP2RD Medan, Zakaria membenarkan adanya kenaikan tarif PBB di tahun 2019. "Benar, tapi tidak semua wilayah mengalami kenaikan," ungkapnya.