Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga segera menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sibolga sesuai amanat UU 7/2017. Caranya adalah membagi suara sah setiap partai politik peserta pemilu dengan bilangan pembagi, hasil pembagi tersebut diurutkan dengan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Komisioner KPU Kota Sibolga, Divisi Teknis Penyelenggara, Salmon Tambunan, menjelaskan, KPU Sibolga juga melakukan ini sesuai PKPU 10/2019, tentang tahapan hasil revisi dari PKPU sebelumnya, bahwa pelaksanaan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sibolga dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi.
“Kemudian, MK akan memberikannya ke KPU RI dan diteruskan ke jajaranya termasuk Kota Sibolga. Ini yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih,” ungkap Salmon Tambunan kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Semisal Kota Sibolga tidak ada sengketa, maka pihaknya diamanatkan untuk melaksanakan pleno paling lama 3 hari pasca keluarnya nama sengketa dari MK yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.
“Jadi, harus dilihat dulu apakah buku registrasi perkara konstitusi sudah diterbitkan hari ini. Mudah-mudahan saja Kota Sibolga tidak ada sengketa, berarti kita punya waktu untuk melaksanakan Pleno, mulai tanggal 2-4 Juli 2019,” ujarnya.
Salmon menambahkan, pada pleno KPU Sibolga tentang penetapan kursi dan calon anggota DPRD Sibolga terpilih, pihaknya akan mengundang partai politik, saksi, Bawaslu dan stakeholder lainnya termasuk forkopimda.