Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. BRS (24) alias Bambang, warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas usai mencuri sepeda motor Honda Supra x 125 di Dusun II, Desa Simonis, Sabtu (29/6-2019).
Kapolsek Aek Natas, AKP Soya melalui Kanit Reskrim IPDA H. Naibaho membenarkan adanya penangkapan pencuri sepeda motor. Penangkapan itu berdasarkan LP/68/VII/2019/Sek.Aek Natas.tanggal 1 Juli 2019. Pelaku ditangkap saat minum tuak di Simpang Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan barang bukti sepeda motor Supra x 125 warna hijau diamankan dari Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kcamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Benar, semalam siang pukul 13.30 Wib kita tangkap pelaku dari warung tuak", Ucapnya via seluler, Selasa (2/7-2019) pagi.
Lebih lanjut, H. Naibaho mengatakan, pelaku mengakui perbuataanya mencuri sepeda motor dengan memutuskan kabel kontak dan menyambungkannya ke kabel badan, lalu menghidupkannya dan membawa kabur ke Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, Bambang sempat dilihat saksi membawa sepeda motor korban, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Aek Natas.
"Usai menangkap Bambang, kita lakukan pengembangan dan tadi malam sepeda motor ditemukan," lanjutnya.