Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019, besok. MK masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti terkait gugatan tersebut.
Pantauan detikcom di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019), sejumlah petugas masih sibuk melayani para pemohon yang ingin menyerahkan alat bukti. Alat bukti itu kebanyakan dalam bentuk dokumen yang ditaruh dalam boks-boks.
Pemohon yang terkait dalam gugatan sengketa Pileg 2019 itu tampak silih berganti mendatangi loket-loket pendaftaran. Alat bukti tersebut dicek dan diserahkan ke petugas MK.
Salah satu pemohon yakni Partai NasDem mengaku mengajukan menjadi pihak terkait. Hal ini sehubungan dengan kursi legislatif yang diperolehnya digugat partai politik lain.
"Hari ini kita dari Partai NasDem mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk di tiga wilayah yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, ini untuk kursi DPR RI yang digugat partai lain. Kemudian di Sumatera Barat ada 1 kursi DPRD Kabupaten. Kita mengajukan (jadi pihak terkait sekaligus alat-alat bukti)," kata Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Regginaldo, di lokasi.
Dikonfirmasi terpisah, jubir MK Fajar Laksono mengatakan MK masih membuka kesempatan para pihak untuk melengkapi atau menambah alat bukti terkait gugatan sengketa Pileg 2019. Fajar menyebut kemungkinan penambahan alat bukti juga masih bisa dilakukan saat sidang berlangsung.
"Sekarang ya tahapan persiapan sidang, masih menerima alat bukti penambahan alat bukti. Di sidang bisa saja para pihak menyampaikan akan ada penambahan alat bukti, sepanjang majelis hakim mengizinkan," kata Fajar.
MK menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019, besok. MK akan membagi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 menjadi tiga panel.
"(Sebanyak) 260 perkara sudah diregistrasi, besok mulai disidangkan. Ada tiga panel majelis hakim yang akan memeriksa 260 perkara itu," kata Fajar Laksono. dtc