Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Meiman Jaya Hulu (20) warga Desa Bohalu, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara mengaku sangat menyesal telah menyuruh pacarnya, Yariba Laila (21), warga Medan, melakukan aborsi sehingga mengakibatkannya meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Meiman selaku teedakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7/2019) sore.
"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya sangat mencintainya (korban)," ujar Meiman Jaya.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini juga membeberkan jika dia dan korban sudah pacaran sejak Juli 2017 hingga tibanya hari naas itu pada 9 Maret 2019. "Kami sudah 2 kali melakukan itu (hubungan suami istri)," beber Meiman Jaya sambil tertunduk.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rina Sari Sitepu.
Sebelumnya dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan terdakwa bersetubuh dengan korban pada awal bulan Agustus tahun 2018 menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom, namun setelah kejadian tersebut terdakwa kembali berhubungan badan dengan korban sekira awal bulan Oktober 2018.
Saat itu terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada akhir Desember 2018 terdakwa bertemu dengan korban, dan saat itulah terdakwa melihat ada perubahan dalam bentuk tubuh kekasihnya itu, seperti wajah agak pucat, dan terdakwa merasa postur tubuh korban seperti orang mengandung.
Kemudian pada akhir Januari 2019 terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Iskandar Muda, Medan (Pringgan), depan Ramayana. Saat itu terdakwa melihat bentuk tubuh pacarnya itu sudah semakin berubah, namun korban belum jujur mengaku sudah hamil.
Lalu akhir bulan Februari 2019 keduanya kembali bertermu. Terdakwa memaksa korban untuk mengakui kenapa ada perubahan di dalam bentuk tubuhnya. Saat itulah korban mengaku sedang hamil 4 bulan.
Saat mengetahuikorban hamil, terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggung jawab untuk menikahinya. Namun korban tidak ingin hal itu diketahui karena takut dengan orang tua dan abangnya, sehingga timbul niat terdakwa untuk mencarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan tersebut lewat internet.
Terdakwa lalu memesan 3 papan obat seharga Rp 1,1 juta dengan jumlah 30 butir. Setelah pesanan obat datang lalu terdakwa memberikannya kepada korban.
Saat terdakwa memberikan obat bermerek Sopros itu kepada korban, ia menganjurkan agar memakan sebanyak 4 butir saja per hari, dan hanya sekali saja jika tidak bisa jangan dilanjutkan.
Lalu pada hari Sabtu, 9 Maret 2019, sekira pukul 14.30 WIB, korban diketahui sudah meninggal di rumah majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin, No. 23-9 D, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru akibat minum obat tersebut dan dalam keadaan bayi sudah keluar dari rahim korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 348 ayat (2) KUHP.