Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera memberikan amnesti ke Baiq Nuril. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, tapi malah dipenjara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Presiden berani memberikan amnesti ke Baiq Nuril, ini merupakan lompatan hukum yang baik karena selama ini amnesti untuk kasus-kasus politik," kata guru besar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang, Selasa (9/7/2019).
Di kasus itu, Baiq Nuril sejatinya dilecehkan oleh Haji Muslim. Untuk membela diri, ia kemudian merekam pembicaraan telepon Haji Muslim yang berisi perkataan cabul. Oleh MA, perekaman dan penyebarluasan itu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Melihat konstruksi di atas, maka amnesti dianggap langkah tepat karena proses hukum sudah selesai. Langkah amnesti juga dinilai sebagai tereboson hukum yang positif.
"Sesuai teori hukum progresif, hukum untuk manusia, hukum harus menyejahterakan," cetus Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Senada dengan Prof Hibnu, ahli hukum tata negara UGM, Oce Madril menilai amnesti juga langkah tepat. Menurut dia, dalam negara yang demokratis, amnesti tidak ditujukan kepada terpidana politik semata.
"Kalau zaman Orde Lama dan Orde Baru, rezim otoriter memang menonjol sehingga amensti ditujukan ke hal demikian. Tapi dalam negara yang demokratis, amnesti bisa saja ditujukan untuk penguatan Hak Asasi Manusia," cetus Oce.(dtc)