Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mismiati, ahli waris tenaga kerja PT Pupuk Iskandar Muda bernama Suwarno, menerima santunan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 662.225.830.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhoukseumawe, Abdul Hadi, di Kantor Perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda, di Jalan Gajah Mada Medan, Selasa (9/7/2019).
PT Pupuk Iskandar Muda yang diwakili Kepala Penjualan dan Distributor PT Pupuk Iskandar Muda Sumut, Syahrial jufri, mengatakan sangat berterima kasih sekali atas proses cepat santunan yang diberikan kepada ahli waris."Proses klaimnya tidak terlalu lama, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan atas kegiatan ini. Kami juga akan selalu mengikuti program-program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan, Suwarno meninggal pada saat bekerja sehingga mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji."Selain menerima santunan kecelakaan kerja, ahli waris juga mendapatkan Jaminan Hari Tua yang telah ditabung pada saat bekerja," katanya.
Umardin berharap santunan yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Mismiati dalam kesempatan tersebut mengucapkan banyak terima kasih kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sangat berterima kasih sekali kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses santunan kecelakaan kerja. Saya akan mempergunakannya untuk kelangsungan hidup keluarga," katanya.