Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus 4 dari 6 pelaku sindikat perampokan dengan modus berpura-pura polisi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban M Imam Syahfii (28) warga Jalan H Jalal, Gang Tabah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Serdang Bedagai dengan nomor LP/1709/K/VI/2019/SPKT Percut.
Dalam laporannya, korban yang merupakan juru parkir mengaku kalau pelaku merampas sepedamotornya sambil menodongkan pistol jenis air soft gunt.
"Pada 28 Juni 2019, korban yang sedang bekerja didatangi oleh para pelaku," ujarnya saat memberikan paparan kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Lebih lanjut Donald menjelaskan, para pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut datang menggunakan mobil minibus warna silver. Kemudian para pelaku mengaku jika mereka polisi, dan menuduh korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya sebagai bandar narkoba.
"Tuduhan itu dilayangkan pelaku sambil mengancam korban dengan air soft gunt," jelasnya.
Dengan tangan diborgol dan kepala dititupi kain goni, korban lalu dimasukan ke dalam mobil. Sementara sebagian pelaku membawa sepeda motor milik korban.
"Kemudian pelaku menurunkan korban di Lapangan Ladon Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan," sebutnya.
Merasa tidak pernah berkecimpung dalam sindikat narkoba dan merasa dirugikan, korban pun membut laporan ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan itu, ujar dia, Subdit III Ditreskrimum lalu melakukan penyelidikan.
"Sehingga kita mendapat informasi jika salah satu pelaku atas nama Andi Syahputra (30) warga Jalan Pelikan, Percut Sei Tuan berada di Jalan Asia, Medan. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Donald, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi atas nama Muda Remaja Parlis alias Parlis (37) warga Jalan Wasano Medan Timur dan Gokroha Saut Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda, Kecamatan Percut Sei Tuan di Pasar V Tembung. Gokroha Saut Sangkapta Manalu sendiri merupakan anggota Polri aktif dari Sabhara Polrestabes.
"Dari keterangan keduanya, kemudian kembali dilakukan pengembangan, sehingga seorang pelaku lagi bernama M Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Medan Barat dapat ditangkap di kediamannya," ujarnya.
Dari penangkapan Rahul, tutur Donald, polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gun. Sementara itu, terhadap dua pelaku berinisial S dan B, imbuh Donald masih dilakukan pengejaran.
"Untuk sementara laporannya masih satu orang, masih kita telusuri lagi apakah ada korban lainnya," terang dia.
Donald menambahkan, saat beraksi pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Untuk para pelaku, akan dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.