Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua penanggung pajak pada PT NAM, masing-masing AH dan ES yang disandera karena pengemplangan pajak ditahan secara terpisah. AH selaku direktur PT NAM ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Sementara ES yang menjadi komisaris pada perusahaan penyedia jasa (kontraktor) itu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan di Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I di Medan, kedua penanggung pajak tersebut merupakan pasangan suami istri.
"ES yang menjadi Komisaris PT NAM adalah juga istri dari AH," kata salah seorang aparat fiskus di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan, Kamis malam (11/7/2019).
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan Mukhtar belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal ini. Sementara Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Dwi Achmad Suryadidjaja tidak membantah dan tidak membenarkan hal tersebut. Cuma dia menyebutkan pihak Kanwil Ditjen Pajak Sumit akan menjelaskan kasus penyanderaan ini kepada masyarakat.
Sebelumnya, Dwi Achmad Suryadidjaja menyebutkan, total.nilai pajak yang digelapkan oleh kedua penanggung pajak, yakni AH dan ES berkisar Rp 1,1 miliar. Modus yang dilakukan, yakni mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari mitra bisnisnya, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.