Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin mengatakan pemerintah akan mengusulkan usia perkawinan minimal 19 tahun, baik untuk pria maupun perempuan. Hal itu dituangkan untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya dan melakukan harmonisasi," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/7/2019).
Lenny mengatakan Menteri PPPA Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR. Menurut dia, revisi Undang-Undang Perkawinan harus mengupayakan peningkatan usia minimal perkawinan sehingga tidak terjadi perkawinan anak.
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Usia perkawinan yang rendah akan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak," katanya.
Pembahasan tentang revisi UU Perkawinan oleh pemerintah hanya berfokus pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pria sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun.
"Azas revisi Undang-Undang Perkawinan adalah kesetaraan. Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan," katanya.
Usia 19 tahun akhirnya dipilih, kata dia, karena sudah melebihi usia anak yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga 18 tahun.
Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, demikian Lenny N Rosalin.(dtc)