Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bagi para jemaah calon haji (calhaj) diimbau untuk tidak membawa jamu dan obat-obatan tradisional. Sebab sesuai dengan rednotes Arab Saudi kepada pihak penerbangan, jika ada jemaah yang ditemukan membawa jenis obat obatan tradisional maupun yang bersifat jamu-jamuan akan didenda 10. 000 Riyal atau setara Rp 40 juta.
“Nah, barang siapa membawa itu, maka dia kena pinalti sebanyak 10 ribu riyal. Ini setara Rp 40 juta dengan kurs saat ini Rp 14.000,“ ujar Wakil Kepala Bidang Penerimaan dan Pemberangkatan, Torang Rambe, Sabtu (13/7/2019).
Untuk diketahui, pada penerimaan jemaah calhaj kloter 2 asal Langkat di Asrama Haji Medan, ditemukan sejumlah jemaah yang membawa beberapa jenis obat tradisional. Baik berupa rempah-rempah yang dikeringkan dan juga bubuk yang sudah dikemas apik.
Pihaknya, sambung Torang Rambe, dari Kementerian Agama sebenarnya juga sudah memberikan arahan bagi para jemaah dalam manasik haji yang dilakukan pengajian di kabupaten/kota maupun manasik akbar. Bahkan salah satu judul manasik haji dengan larangan-larangan penerbangan. Seharusnya, sambung Torang, para jemaah sudah paham dengan larangan tersebut.
“Kalau secara konseptual, jamaah kita tidak bisa main-main lagi dengan hal semacam ini,”ujarnya seraya menambahkan rednotes tersebut baru berlaku dan dikeluarkan pemerintah Arab Saudi tahun ini.
“Tahun lalu ini belum ada, tapi biasanya memang kita sampaikan ke jemaah, siapa pun yang membawa obat-obatan, mesti mendaftarkan kepada dokter kloter, supaya formal, sah dan tidak bermasalah dikemudian hari. Kalau pun nanti ada masalah itu tidak tanggung jawab jemaah lagi,”ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut akan terus digaungkan hingga 22 kloter jamaah haji asal embarkasi Medan, seluruhnya bertolak ke tanah suci.
Torang juga mengimbau agar jemaah bekal yang halal dan diperbolehkan saja. “Ini mesti harus dilakukan, sebab jika jemaah tersandung masalah, paling tidak sedikit atau banyak akan ada pengaruh baik itu secara psikologis, sosiologis. Ini juga akan berpengaruh pada kondisi beribadah,”pungkasnya.
Iryansah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang menangani bording pas menyebutkan sesuai dengan rednotes yang diterima pihak penerbangan ada sejumlah barang yang tidak dibenarkan dibawa ke tanah suci.
“Jamu bubuk dan cair itu dilarang, obat tradisional. Alasannya kita tidak tahu dari sana, cuman kita dapat dari sana ada sembilan item termasuk jika pesawat delay kena cas,”ujarnya seraya menambahkan larangan ini, merupakan aturan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.