Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya turut menetapkan Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematang Siantar, Adiaksa menjadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, selain tersangka, Adiaksa juga saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).
Lebih lanjut Rony menjelaskan, sebelum ditahan, Adiaksa datang ke Mapolda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam. Karenanya, Rony membantah jika pihaknya melakukan penjemputan langsung ke Jakarta. "Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," jelasnya.
Rony mengaku Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepada dirinya. "Jadi pemotongan 15% itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," terangnya.
Untuk itu, sambung Rony, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus OTT tersebut. Tersangka pertama adalah bendahara BPKD Pematang Siantar, Erni Zendrato.
"Namun untuk belasan saksi yang juga diamankan saat OTT kemarin, saat ini dan sudah kita pulangkan, karena hanya diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.