Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dan menyita duit bernilai miliaran. Duit itu, kata KPK, ditemukan di dalam sejumlah tas dengan kondisi berserakan.
"Tas ini ada tas plastik, tas ransel dan ada tas dalam bentuk yang lain yang isinya semua adalah uang dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing. Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Febri menyebut uang itu terkait dugaan gratifikasi yang diterima Nurdin. Namun, dia tak menjelaskan secara detail sejak kapan Nurdin menerima uang-uang tersebut.
"Diduga merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan soal status perusahaan yang bakal digunakan oleh salah satu tersangka di kasus ini, Abu Bakar. Perusahaan itu, kata Febri, belum terdaftar di Ditjen AHU (Administasi Hukum Umum) dan sengaja disiapkan untuk keperluan proyek reklamasi yang kemudian berujung dugaan suap.
"Perusahaannya belum terdaftar di Ditjen AHU. Jadi sejak awal ini disiapkan untuk mengambil atau memplot lokasi tertentu yang diduga dalam proses itu ada suap," tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepri. Mereka ialah:
Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan
Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rinciannya adalah sebagai berikut:
- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000.
Terbaru, KPK juga menyita duit dan dokumen dalam 13 tas dan kardus dari rumah dinas Nurdin. Uang Rp itu senilai Rp 3,5 miliar serta mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/7). dtc