Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarga dari korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mendatangi Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/7/2019).
Mereka didampingi sejumlah kelompok buruh. Massa kemudian berorasi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu. Perwakilan buruh mendatangi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Mereka meminta agar gubernur bersedia menerima keluarga korban.
Namun Gubernur Edy tidak bersedia menerimanya karena harus pergi untuk urusan lain. "Nanti kalian sama Ijeck ya," ujar Edy sambil menunjuk Ijeck, sapaan akrab Wakil Gubsu Musa Rajekshah, lalu pergi menaiki mobil dinasnya. Akhirnya Ijeck didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Harianto Butarbutar, dan Kepala Satpol PP, Suryadi Bahar, menerima keluarga korban dan pimpinan kelompok buruh di pressroom Kantor Gubsu.
"Kami mendapat informasi bahwa belum ada kepastian pembayaran santunan bagi keluarga korban kebakaran, termasuk pesangon dan kekurangan gaji yang selama ini kurang dibayarkan perusahaan," kata Natal Sidabutar, salah seorang perwakilan buruh dari Aliansi Perwakilan Buruh Daerah Sumatra Utara (APBDSU).
Hal senada juga dikatakan Eben, perwakilan buruh lainnya. "Harapan kami gubernur bisa kerjasama menanggulangi kerugian korban. Hak korban lebih dari 3 miliar. Khusus di Disnaker, kami melihat kelemahan seperti kurangnya anggaran dan pengawasan," sebut Eben.
Demikian juga perwakilan buruh lainnya, Anggiat Pasaribu. Penyelesaian pembayaran kepada keluarga korban itu, sudah juga disampaikan pihaknya ke DPRD Sumut agar dibentuk Pansus. "Kami ingin agar secara kompeherensif semua ikut menangani," sebutnya.
Kemudian giliran Indra Lesmana, salah satu keluarga korban kebakaran menyampaikan permintaannya. "Yang namanya hukum ini saya nggak tahu, karena keluarga saya kan kena semua. Jadi yang saya harapkan gimana nasib kami selanjutnya. Saya tak bisa bilang, namanya nyawa itu tidak bisa diganti dengan uang," ujar Indra bernada sedih.
Lalu diharapkannya agar ada solusi bagi keluarga korban khususnya terkait pelunasan apa-apa yang menjadi hak-hak pekerja. "Sebenarnya yang saya minta semua pemerintahan dapat mengerti bagaimana solusinya dengan hukum yang berlaku. Yang kedua, jangan sampai terjadi ini lagi," ujar Indra.
Kemudian terungkap juga dalam pertemuan itu sebanyak 15 orang dari 30 keluarga korban, sudah menerima santunan Rp 25 juta yang dananya bersumber dari bantuan Dinas Sosial Sumut, Kementerian Sosial dan lainnya.
Namun perwakilan buruh tidak sependapat dengan jumlah tersebut, karena masih banyak lagi yang belum terpenuhi seperti besaran santunan kematian, pesangon dan hak-hak atas kekurangan pembayaran gaji selama ini.
Seharusnya keluarga korban menerima santunan setidaknya Rp 150 juta per korban. "Nah kalaupun 25 juta sudah diberikan dan bagaimana kekurangannya, siapa yang bayar. Nah itulah maunya pemerintah bisa menalanginya," ujar salah seorang perwakilan buruh lainnya.
Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, mengaku, pihaknya terus mengikuti soal apa yang diperjuangkan keluarga korban (semua 30 orang) ke perusahaan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Harianto juga menyebutkan soal kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada keluarga korban yaitu Rp 150 juta per korban, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, antara lain dari perhitungan 48 bulan kali gaji.
Namun disebutkan Harianto, lebih lanjut soal pembayaran kewajiban perusahaan terhadap keluarga korban, tidak bisa lebih jauh dicampuri pihaknya. Alasannya karena pabrik mancis tersebut tidak terdaftar alias ilegal dan juga para pekerjanya (kecuali 1 pekerja) tidak terdaftar. "Jadi kami selain ikut mengawal persoalan ini, juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini," ujar Harianto, seraya mengatakan tidak bisa serta merta mengeluarkan anggaran untuk memenuhi kekurangan pembayaran bagi keluarga korban.
Wagubsu Ijeck pun memberi perhatian atas tuntutan keluarga korban. Namun Ijeck menegaskan Pemprov Sumut tidak bisa serta merta menalangi kekurangan pembayaran santunan bagi keluarga korban. Sebab terganjal dengan regulasi mengingat pabrik mancis itu ilegal.
Dinas Tenaga Kerja Sumut, lanjut Ijeck, sudah membuat berapa nilai yang harus dibayarkan perusahaan. "Kalaulah dia (perusahaan) tidak punya harta, biarlah pengadilan yang mengerjarnya. "Kami bukan mau lepas tangan, kami pasti ikut menangani ini, tolong pahami keterbatasan kami untuk mengerjakan ini. Selanjutnya tunggu dari kepolisian dan pengadilan," pungkas Ijeck.