Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata memvonis dua terdakwa kasus tindak pidana pencurian di rumah Sumbul Sembiring, dengan hukuman bervariasi, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (17/7/2019) sore.
Kedua terdakwa masing-masing adalah Boby Satana (31) Warga Jalan Kapten Muslim Gang Mortir No. 289 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan rekannya Feri Handoko alias Ucup (26) Warga yang sama. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Boby Satana selama 8 tahun penjara dalam dua kasus yang sama di tempat yang berbeda dengan rincian masing-masing 4 tahun penjara dan terdakwa Feri Handoko di hukuman 3 tahun penjara," sebut majelis hakim
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP tentang pencurian atau mengambil kepunyaan orang lain.
Selain itu dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Boby Satana divonis dua hukuman masing-masing 4 tahun penjara dengan kasus pencurian lain di tempat yang berbeda. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian, mengambil kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu," ucap hakim
Sementara dalam persidangan terlihat terdakwa Boby Santana yang awalnya santai duduk di kursi pesakitan tiba-tiba menangis di hadapan majelis hakim setelah mendengar dirinya divonis dua hukuman oleh majelis Jarihat Simarmata.
Sebelum majelis hakim menutup sidang dan belum sempat bertanya, apakah terdakwa terima atau mengajukan banding, terdakwa Boby langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding pak hakim," sebut terdakwa Boby yang langsung berdiri dari kursinya sembari mengelap air matanya dengan tangan kirinya.
Sementara Feri Handoko yang dihukum 3 tahun penjara ketika ditanya majelis hakim apakah mengajukan banding, hanya mengangguk.
Selain itu, Boby pria tambun berambut cepak yang di dampinggi seorang wanita cantik juga terlihat terus menangis saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan. "Hukuman ini tak adil, 8 tahun terlalu berat, padahal uang hasil curian itu sebagian disumbangkan ke Masjid, Gereja, dan Anak Yatim, aku harus banding, aku harus banding," sebutnya kepada wanita cantik itu yang juga terlihat menangis.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut terdakwa Boby dengan hukuman 5 tahun penjara sementara rekanya terdakwa Feri dituntut 4 tahun penjara.
Mengutip dakwaan Jaksa Randi Tambunan, terdakwa Boby bersama temannya Feri Handoko, Riza Pratama, Edward Tarigan, Abdul Rahman dan Ira br. Sembiring menginap di hotel Grand Nusantara, Sunggal Medan. Saat di hotel terdakwa mengajak terdakwa Feri bersama teman lainnya untuk melakukan pencurian dengan mengendarai 2 unit mobil merk Taruna Nopol BK-1227- RK dan mobil Calya Nopol BK-1387-PS yang dirental oleh terdakwa Boby.
Pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa Boby bersama Feri Handoko, Riza Pratama, Edward Tarigan, Abdul Rahman dan Ira br. Sembiring lalu berjalan keliling Kota Medan sambil melihat-lihat rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Saat itu yang menjadi sasaran para terdakwa yakni rumah saksi korban Sumbul Sembiring yang berada di Jalan Seroja Gang Saudara No 16-b Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara itu terdakwa Boby, Feri Handoko dan Edward Tarigan dengan menggunakan dua batang besi aspak yang ujungnya sudah diruncingkan mencongkel jendela. Terdakwa Boby Feri Handoko dan Edward Tarigan dapat masuk ke dalam kamar, dari kamar terdakwa membuka lemari dan menemukan uang sebanyak Rp1,1 Miliar.
Usai mengambil uang tersebut dari rumah kosong milik korban Sumbul, terdakwa Boby bersama Feri Handoko, Riza Pratama, Edward Tarigan, Abdul Rahman dan Ira br. Sembiring membawa uang hasil curian ke rumah terdakwa untuk dibagi-bagi. Terdakwa Boby membagi hasil curian tersebut dengan bagian Rp 250 juta, Feri Handoko, Riza Pratama, Edward Tarigan, Abdul Rahman dan Ira Br. Sembiring masing-masing mendapat Rp150 juta. Sedangkan sisa hasil curian mereka sumbangkan ke masjid, gereja, anak yatim dan berfoya-foya.