Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman resmi melaporkan Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest ke Polda Metro Jaya. Rian dipolisikan setelah menyebut adanya politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan sama-sama saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," kata Taufiq kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Taufiq membuat laporan itu bersama dua orang tim kuasa hukumnya. Proses pembuatan laporan itu terbilang lama karena disebutnya ia lama berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan yang hendak ia buat itu.
"(Proses pembuatan laporan lama) karena kita harus diskusi, konseling dengan petugas apakah ini mau kita kaitkan dengan UU ITE atau tidak. Apakah ini masuk ke cyber atau tidak sampai akhirnya tadi diterima di
Baca juga: F-Demokrat akan Polisikan PSI soal Isu Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI
bagian umum sehingga ini pidana umum," ungkapnya.
Ia menyebut membawa sejumlah bukti berupa keterangan terlapor kepada media dan bukti berupa video. Pelapor dalam hal ini ialah Taufiq sendiri dan terlapor Rian Ernest. "Misalkan keterangan pers, kemudian cuplikan video ada yang kita bawa barbuknya," imbuhnya.
Taufik menyesalkan pernyataan Rian Ernest tersebut. Ia pun menyarankan Rian Ernest untuk melaporkan kepada lembaga penegak hukum jika mengetahui adanya politik uang, tidak dengan menyebar isu di media.
"Saya berharap dari kejadian ini ke depan kalau sekiranya ada hal-hal yang menganjal, ganjil, yang mencurigakan apalagi ini menyerempet kasus korupsi baiknya langsung lapor. Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan terserah. Ada yang disebut whistle blower dll. Saya gak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya, kita sama-sama sarjana hukum dari UI," katanya.
Tidak hanya itu, Taufik menilai pernyataan Rian Ernest itu berpotensi menimbulkan fitnah. Sebagai anggota DPRD DKI, Taufik pun merasa difitnah atas pernyataan Rian itu.
"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konsituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggung jawabkan," paparnya.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dilaporkan ialah tentang pencemaran nama baik, fitnah atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran yang masuk ke dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1,2) UU nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Diketahui, PSI sebelumnya menilai proses pemilihan Wagub DKI 'rawan'. PSI mengaku mendengar kabar adanya dugaan politik uang dalam pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
"PSI Jakarta menilai bahwa proses pemilihan Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang sedang berjalan ini sangat rawan akan timbulnya politik transaksional di belakang layar," kata Rian Ernest dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
"Hingga terdengar kabar bahwa ada serangkaian persekongkolan dalam menentukan syarat kuorum pada rapat pemilihan Wagub DKI Jakarta yang harus dibayar dengan nilai uang tertentu," tutur Rian.
Rian siap jika akhirnya akan dipolisikan terkait isu itu. Rian menyebut hal itu merupakan konsekuensi yang harus ia terima. dtc