Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Seratusan warga dari Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel di Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Jumat (19/07/2017). Masyarakat protes atas penahanan warga yang dinilai dipaksakan pihak Kejari Nisel.
Adapun warga yang ditahan oleh Kejari Nisel, di antaranya Sito'olo Halawa (BPD), Satuhati Telaumbanua (mantan sekdes) dan Resohati Telaumbanua atas tuduhan tindakan penganiayaan kepada kepala desa beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan anak Satuhati Telaumbanua atas nama Elfrida Telaumabanua, bapaknya ditahan karena dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap kepala desa pada saat pelaksanaan musyawarah desa tentang dana desa beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu lalu dilakukan rapat tentang dana desa yang dilaksanakan dirumah bukan dibalai desa. Dan BPD bersama bapak saya datang di sana dan bertanya kok di rumah dilaksanakan musyawarahnya, kenapa bukan di balai desa. Terjadilah cekcok di situ dan pihak kepala desa melapor di Polsek Telukdalam bahwa beliau telah diancam," tutur Elfrida
Atas laporan tersebut, lanjutnya, Kejari Nisel melakukan penahan terhadap Sito'olo Halawa, Satuhati Telaumbanua dan Resohati Telaumbanua setelah berkasnya dilimpahkan polisi (P21) ke jaksa.
Tak terima atas penahan tersebut seratusan warga bersama keluarga menggeruduk Kantor Kejari Nias Selatan karena mereka menganggap bahwa ketiga yang ditahan tersebut tidaklah bersalah dan tidak melakukan pengancaman. Mereka menyebutkan kepala desalah yang seharusnya ditahan karena telah mengkorupsikan dana desa.
Atas kejadian tersebut, warga dan keamanan sempat bersitegang selama kurang lebih 2 jam sebab ketiganya akan dibawa ke rumah tahanan.
Akhirnya Kajari Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan dan pihak keluarga melakukan pemecahan masalah tersebut. Kajari Nias Selatan Rindang Onasis menyebutkan ketiga tahanan diberikan status tahanan kota.
"Demi keamanan, demi kemasyarakatan sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka dilakukan penahanan kota saja dengan catatan mereka tetap kooperatif menjalani persidangan nanti," ujar Rindang, tadi malam
Rindang Onasis juga menjelaskan kasus tersebut adalah terkait pengancaman. "Memang belum ada yang terluka dan mereka melanggar pasal 335 KUHP dan kasus ini tetap lanjut," jelasnya
Pada aksi tersebut masyarakat sempat menyebutkan tentang pelaporan terkait danan desa di Bawolahu, Rindang Onasis mengatakan hal itu akan dilakukan kajian dan penelitian berkas.