Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK menetapkan batas maksimal yakni 4 saksi.
"Pihak pemohon termohon itu 3, pihak terkait 1, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dia juga mengatakan bahwa MK dalam memutus perkara tidak mengutamakan keterangan saksi fakta atau ahli. MK, kata Palguna, justru mengutamakan dokumen sebagai rujukan dalam memutus perkara.
"Bukti itu kan ada bukti dokumen, ada bukti saksi. Tapi dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan, dari keterangan terdakwa dulu tersangka dulu, kalau ini (sidang MK) dokumen yang diutamakan. Jadi tambahan untuk menguatkan bukti, dokumen yang ada," katanya.
Seperti diketahui, MK akan melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019 dengan agenda keterangan saksi esok hari. MK akan menggelar sidang secara bersamaan dalam tiga panel.
Panel pertama dimulai pukul 07.30 WIB, panel kedua pukul 08.00 WIB, panel ketiga dimulai pukul 10.30 WIB. Kemudian alu kembali dimulai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB. dtc