Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari masing-masing capim baru diperlukan saat sudah terpilih. Namun, KPK berharap LHKPN para capim menjadi salah satu alat ukur dalam proses seleksi.
"Kalau tadi ada pihak Pansel mengatakan bahwa para calon pimpinan KPK ini sudah tanda tangan dalam proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK itu benar. Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Febri mengatakan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi, sehingga capim KPK yang merupakan penyelenggara negara harusnya patuh melaporkan sesuai aturan. Karena itu, menurut Febri, kepatuhan LHKPN harusnya menjadi salah satu alat ukur yang digunakan oleh pansel.
"Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Dia mengatakan Pansel harusnya juga melihat kepatuhan pelaporan gratifikasi dari para capim KPK. Lewat pelaporan gratifikasi, kata Febri, akan kelihatan sikap para calon terhadap pemberian yang terkait jabatannya.
"Dari laporan gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak kalau pemberian. Kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain saya kira itu memiliki problem dari aspek integritas," jelas Febri.
Sebelumnya, Pansel mengatakan LHKPN akan diperlukan setelah 5 nama capim terpilih. Saat pendaftaran, kata Pansel, para capim telah diminta menandatangani persetujuan melapor harta kekayaan jika terpilih.
"Jadi nanti, begitu terpilih 5, baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Ada 104 orang capim KPK yang lolos dari tahap uji kompetensi. Para kandidat yang lolos ini berlatar belakang Polri, unsur KPK hingga jaksa.
Nantinya, para kandidat akan melalui tahap seleksi selanjutnya. Tes psikotes yang dilaksanakan Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB.dtc