Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa waktu lalu sempat viral rekaman cctv penyerangan terhadap majelis hakim perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst oleh oknum advokat, Kamis (18/7/2019), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan atas gugatan tersebut. Kemudian secara tiba-tiba oknum advokat menarik ikat pinggang yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus langsung mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Jumat (19/7/2019). KY menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap hakim sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
Oleh karena itu, Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com Selasa (23/7/2019), mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat.
"Apabila terhadap sesuatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, gunakan langkah-langkah sesuai hukum. Begitu pula apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, tentunya KY menjadi tempat untuk melaporkan hakim yang bersangkutan," kata Jaja.