Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2019 lalu, tiga pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Selasa (24/7/2019) pagi. Ketiganya bahkan berpotensi langsung ditahan.
"Iya, masih dalam pemeriksaan, cepat lah datang ke kantor mau kita tahan ini," ungkap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa siang.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejatisu tersebut adalah Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina berinisial RL, pejabat Pembuat Komitmen ED dan KAR juga PPK pada Dinas Perkim.
Sebelumnya, Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya telah menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit akuntan publik ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Madina ini.
"Berdasarkn hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dari dua lokasi proyek itu ditemukan adanya unsur kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar," beber Irwan Sinuraya kepada sejumlah wartawan di gedung Kejatisu, Jumat (19/7/2019).
Aspidsus yang baru bertugas di Kejatisu tersebut juga menjelaskan akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
Karena itu ia meminta masyarakat turut memantau dan bila ada temuan baru di sidang nantinya yang menyatakan ada pihak lain ikut terlibat, ia tidak segan menetapkan tersangka baru.
"Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang kita akan tetapkan tersangka baru, kita gak perduli siapapun dia, jangankan Bupati, siapapun itu akan kita libas," tegas Sinuraya.
Bahkan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari Madina maupun Tabagsel beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di depan Kejatisu. Dalam aksinya mereka meminta agar Kejatisu secepatnya memberikan kepastian hukum, apakah ada unsur korupsi dalam proyek tersebut atau tidak.
Bahkan mereka juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution sehingga Kejatisu didesak untuk segera memberikan kepastian hukum.